“Selanjutnya, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu!” tegasnya.
Terancam Pidana
Selain dikenai sanksi etik, Polri berharap Briptu NI juga dipidana. Prosesnya akan ditangani Polda Maluku Utara.
“Proses pendampingan terhadap korban dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenai pasal pidana seberat-beratnya,” terangnya.
Sebelumnya, Briptu NI (sebelumnya ditulis Briptu II) memperkosa gadis 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Minggu (13/6) dini hari. Awalnya, Briptu NI dimintai tolong oleh keluarga korban yang sesama polisi untuk mencari korban.
Singkat cerita, Briptu NI menemukan si gadis dan membawanya ke Mapolsek Jailolo. Di kantor itu, dini hari, Briptu NI malah memperkosa korban. Korban juga diancam agar tidak melaporkan peristiwa ini.
Akhirnya, Briptu NI ditangkap personel Polda Maluku Utara. Cepat saja, ia langsung menjadi tersangka dan ditahan.
“Penanganan di Ditreskrimum, untuk penahanan di Polres Ternate,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, Rabu (23/6) kemarin.
Tinggalkan Balasan