Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, telah menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Halut Nomor 03/DPC/Demokrat/-HU/VII/2021 tertanggal 6 Mei 2021.
Dalam surat tentang permohonan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Julius Dagilaha itu disertai pula dokumen pemberhentian yang dilampirkan.
Sekretaris DPRD, Abdul Azis yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, surat permohonan PAW Julius diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum pada Kamis (17/6).
Ia bilang, tindak lanjut ini sesuai Pasal 111 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Tentu kami juga meminta nama calon pengganti berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus dokumen daftar calon tetap dan daftar peringkat perolehan suara parpol yang mengusulkan PAW yang sudah dilegalisir KPU,” terangnya, Minggu (20/6).
Berdasarkan SK DPP Partai Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono Nomor 38/SK/DPP.PD/V/2021 tentang PAW, Demokrat mengusulkan pemberhentian dan PAW anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara atas nama Julius Dagilaha (diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Halut) dan digantikan oleh Janlis Gihenua Kitong (pemilik suara terbanyak berikutnya) sebagaimana penetapan calon terpilih anggota DPRD Halut pada Pemilihan Legislatif tahun 2019.
Ketua KPU Halut, Muhammad Rizal menyatakan KPU telah menerima surat permohonan tersebut.
“Dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme. Dan waktu pembahasan sesuai aturan yaitu 5 hari setelah surat tersebut diterima,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Julius Dagilaha dipecat Demokrat setelah ketahuan menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang yang diinisiasi kubu Moeldoko.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.