Kesimpulan
Agamben menegaskan bahwa konsep “pengungsi” adalah kelemahan mendasar di dalam filsafat politik modern, terutama dalam tegangan antara konsep tubuh alamiah manusia, dan konsep warga negara yang bersifat legalistic. Dalam arti ini, keberadaan pengungsi di berbagai belahan dunia, akibat pecahnya perang, atau pun diskriminasi politik lainnya, menuntut kita untuk berpikir ulang dalam kaitan tentang konsep kekuasaan dan hak-hak asasi manusia.
Para pengungsi sesunguhnya adalah manusia dengan hak-hak, yakni penampakan sebenarnya dari hak-hak di luar fiksi tentang warga negara yang selalu menutupinya. Keberadaan pengungsi mangharuskan kita untuk melihat manusia dalam arti sebenarnya, bukan sebagai warga negara suatu negara, tidak lagi sebagai manusia legal politis yang terikat pada suatu entitas politis tertentu melainkan sebagai manusia dalam arti yang paling utuh, tanpa status legal apapun dan alamiah. Dengan begitu, kita dapat memastikan, semua orang berhak mendapatkan perlindungan yang maksimal atas hak-hak asasinya sebagai manusia.(*)
Tinggalkan Balasan