Tandaseru — Pembongkaran lapak pedagang di pinggir pantai Kelurahan Kota Baru Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate, Maluku Utara, rupanya masih menyisakan persoalan.
Pasalnya, pembongkaran dinilai tebang pilih lantaran dari banyaknya lapak hanya tujuh yang dibongkar Pemerintah Kota Ternate.
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Maluku Utara, Amrin Amin kepada tandaseru.com menyatakan menyesalkan perbuatan Satpol PP yang melakukan pembongkaran lapak tanpa ada pemberitahuan dari awal kepada pedagang.
“Kami mempertanyakan soal pembongkaran lapak, padahal pedagang membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Ternate,” ujarnya, Kamis (17/6).
Menurutnya, jika Pemkot hendak menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau semestinya pembongkaran dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya sebagian.
“Oleh karna itu, kami meminta kepada Pemerintah Kota Ternate untuk mencopot Kasatpol PP dari jabatannya. Kami pun meminta kepada Pemerintah Kota Ternate untuk merelokasi pedagang yang berada di areal Kota Baru sampai Mangga Dua yang secara layak sesuai tata ruang. Kami pun meminta kepada Pemerintah Kota Ternate agar pedagang yang dibongkar lapaknya diberikan izin berdagang,” papar Amrin.
Ia menegaskan, jika Pemkot tak mengindahkan aspirasi pedagang, Bapera akan turun ke jalan untuk menyampaikan secara terbuka.
“Bapera bersama masyarakat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi secara terbuka,” tandas Amrin.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman yang diwawancarai terpisah soal pembongkaran lapak yang dikeluhkan lantaran hanya segelintir yang dibongkar itu cuma memberikan komentar singkat.
“Tunggu saja beberapa hari ke depan,” ucapnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.