Tandaseru — Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Zulkifli Hi. Umar akhirnya angkat bicara menyikapi polemik hasil audit proyek pembangunan rumah ibadah di Provinsi Maluku Utara.

Menurutnya, dokumen hasil audit Inspektorat telah dikantongi panitia khusus (pansus) DPRD.

“Dokumennya sudah ada di kami, dan telah kami pelajari,” ujar Zulkifli, Rabu (16/6).

Berdasarkan hasil auditor Inspektorat, dari 10 kabupaten/kota hanya terdapat temuan pada pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Halmahera Selatan.

“Temuannya hanya di Halsel, itu pun berupa kelebihan pembayaran saja,” beber politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Proyek pembangunan Masjid Desa Loleo Jaya, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan tahap I dikerjakan oleh CV Modern Maju Membangun nilai pekerjaannya Rp 800 juta, terdapat temuan sebesar Rp 70.326.000 dan sudah ditindaklanjuti.

Sementara untuk tahap II dikerjakan CV Fikram Putra terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 65.150.000 dan belum ada pengembalian. Jika ditotalkan maka terdapat temuan Rp 135 juta lebih.

“Temuan di atas merupakan hasil audit Inspektorat, dan perlu kami tegaskan bahwa pembangunan Masjid Loleo Jaya ini salah satu yang direkomendasikan Pansus waktu itu, karena kami temukan proyek yang dikerjakan dengan nilai Rp 1,5 miliar tersebut fisiknya baru dikerjakan 35 persen namun anggarannya sudah dicairkan 100 persen,” ungkapnya.

Kemudian temuan berikutnya pembangunan Masjid Desa Kukupang, Kecamatan Kasiruta Barat. Proyek ini dikerjakan oleh CV Dela Pratama di mana terdapat adanya pengurangan volume pekerjaan sebesar Rp 25 juta lebih.

“Perusahaan CV Dela Pratama ini dianggap wanprestasi, karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya. Contoh anggaran yang dia kerjakan dengan nilai Rp 400 juta namun hingga akhir pekerjaan dia hanya mampu merealisasikan 30 persen. Untuk itu akan kita rekomendasikan agar di-blacklist,” ujarnya.

Ada pula pembangunan Masjid Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur, dengan nilai kontrak Rp 418.866.000. Namun tidak ditemukan adanya masalah, artinya volume pekerjaan dianggap sudah sesuai sehingga tidak ada pengembalian.

“Padahal temuan pansus di lapangan menyebutkan proses pencairan anggaran 100 persen sementara fakta di lapangan pembangunan hanya berupa rangka kolom dan balok serta belum fungsional,” katanya.

Menurutnya, hasil audit Inspektorat masih terdapat beberapa kejanggalan. Pertama, rekomendasi Pansus LKPJ 2019 memerintahkan Inspektorat untuk segera melakukan audit proyek rumah ibadah di 10 kabupaten/kota. Namun hasil temuan menunjukkan hanya terdapat permasalahan di Halmahera Selatan, sementara daerah lainnya nihil.

“Jadi ada banyak yang kurang, mungkin karena Inspektorat masuk melakukan audit di akhir pekerjaan. Kan seharusnya mereka dilibatkan saat masih perencanaan,” tandasnya.