Tandaseru — Pembongkaran lapak pedagang di pesisir pantai sepanjang Kelurahan Kota Baru hingga Pelabuhan Semut, Kota Ternate, Maluku Utara, dianggap tebang pilih. Pasalnya, dari sekian banyak lapak, Satpol PP hanya membongkar tujuh unit.

Pembongkaran itu dilakukan pada Senin (14/6) kemarin.

Salah seorang pemilik lapak yang ikut dibongkar menyatakan pembongkaran itu tidak adil karena tak merata.

“Ini merupakan pembongkaran yang tebang pilih. Sebenarnya ada apa? Kenapa hanya beberapa yang dibongkar sementara ada sebagian tidak dibongkar,” kesal pedagang yang enggan namanya dipublikasikan itu, Selasa (15/6).

Ia mengaku, sejauh ini belum pernah menerima surat teguran atau pemberitahuan pembongkaran lapak dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ataupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Pembongkaran itu tanpa pemberitahuan sama sekali. Kita semua di situ tidak diberi tahu,” akunya.

Meski begitu, ia mengakui kawasan tersebut bukan kawasan pembangunan.

Lapak pedagang yang masih berdiri di kawasan pesisir Kota Baru, Ternate. (Tandaseru/Yunita Kaunar)

“Namun kita diizinkan (berdagang) sebagai kawasan ekonomi. Kalau mau bongkar, harus merata. Ini kenapa sebagian dibongkar, sebagian dibiarkan begitu saja,” cetusnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ternate Fhandi Tumina ketika dikonfirmasi mengaku tugas Satpol PP hanya melakukan pembongkaran sesuai petunjuk PUPR dan Disperkim.

“Soal hanya sebagian yang dibongkar sebagian tidak itu harus koordinasi dengan PUPR dan Dinas Perkim. Kenapa begitu banyak bangunan yang dibangun di situ, kita hanya membongkar karena tindak lanjut dari PUPR dan Dinas Perkim,” ungkapnya.

“Untuk bangunan (yang tidak dibongkar) harus ke PUPR dan Perkim,” tandasnya.