Tandaseru — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wewemo, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Morotai, Maluku Utara meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengevaluasi Pemerintah Desa Wewemo.

Pasalnya, pemdes diduga tidak transparan mengelola APBDes tahun 2019 hingga 2021.

Hal ini diungkapkan salah satu anggota Badan Permusyawara Desa (BPD) Desa Wewemo, Kecamatan Morotai Timur, Mursid Pinoa, bahwa Pemdes Desa Wewemo tidak transparansi soal APBDes tersebut.

“Pemdes Wewemo tidak transparan soal APBDes, karena dari tahun 2019 sampai 2021 salinan APBDes tidak pernah diberikan ke BPD,” ungkap salah satu Anggota BPD Wewemo, Mursid Pinoa kepada tandaseru.com, Senin (14/6).

Mursid bilang, BPD sudah memminta pertanggungjawaban APBDes tersebut. Hanya saja pihak pemdes beralasan sibuk.

“BPD sudah koordinasi untuk memgambil salinan APBDes ke Bendahara, tetapi Bendahara selalu beralasan masih sibuk dan sampai saat ini belum diberikan. Bahkan Ketua BPD Rusli Tuang sudah koordinasi dan mau minta salinan APBDes tapi selalu sja beralasan sibuk Bendaharanya,” tuturnya.

Selain itu, sambung Mursid, sejauh ini pemdes tidak membuat papan informasi untuk memaparkan transparansi penggunaan kepada masyarakat.

“Papan informasi yang seharusnya dipajang di depan kantor desa agar mudah diakses oleh masyarakat pun tidak ada,” ujarnya.

“Untuk itu kami meminta Bapak Bupati mendesak DPMD, camat, Inspektorat dan Kejari Morotai agar segera mengevaluasi Pemdes Wewemo karena diduga tidak transparan berdasarkan Permendagri 113 dan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa,” tandas Mursid.

Plt Kepala Desa Wewemo, Jamaludin Umasugi ketika dikonfirmasi terkait APBDes menyatakan dirinya baru menjabat sebagai Plt kades pada tahun 2020. Karena itu ia akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Bendahara Desa.