“Kalau pemerintah juga tidak paham, bagaimana mungkin orang yang di luar menghargai kita? Ini yang disoalkan,” cetusnya.
“Di PP 13 setelah selesai di tahun anggaran harusnya minimal range waktu cuma 3 bulan (disampaikan), tapi ini sudah di bulan ke-6. Harusnya pemerintah sudah sampaikan bulan ke-3. Masak pemerintah tidak paham itu?” tambah Fadli.
Senada, Anggota Fraksi GAN Irwan Soleman juga meminta paripurna LKPJ ini dipending.

“Statement dari kami Fraksi GAN meminta kepada pimpinan agar paripurna ini dipending. Setelah dipending, internal kita bentuk tim pansus untuk kerja-kerja selanjutnya,” pinta Irwan.
Menurutnya, seluruh rapat pengambilan keputusan yang ada di DPRD harus melalui badan musyawarah dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Seperti dokumen penjabaran realisasi dana Covid-19 sampai dengan saat ini kita anggota dewan tidak pernah mengetahui,” akunya.
Fraksi GAN juga menegaskan bahwa PP 43 Tahun 2020 yang menjadi dasar autentik TAPD internal banggar tidak mengabaikan peraturan pemerintah.
“Sampai dengan saat ini dokumen pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar pun belum masuk di DPRD sehingga kami pun tidak mengetahuinya,” paparnya.
Sementara Anggota Fraksi Golkar Edison Hape mengaku sejauh ini pihaknya juga belum menerima dokumen LKPJ.
“Kita belum menerima lembar LKPJ sehingga kita tidak mengetahui isi LKPJ tersebut,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Suhari Lohor menyampaikan dengan suara lantang agar pimpinan harus mengambil keputusan secara konsisten.
“Pimpinan ini harus bisa mengambil keputusan dan harus ada sikap tegas. Dan sidang paripurna ini harus dipending karena tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuanya yang berlaku,” tegasnya.
Setelah mendengar penyampaian beberapa anggota DPRD itu, Ketua DPRD memutuskan menunda paripurna tersebut.
“Pelaksanaan LKPJ paripurna akan ditunda dan dibahas kembali di internal DPRD,” pungkas Rusminto.
Tinggalkan Balasan