Tandaseru — Rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Jumat (11/6) terpaksa ditunda lagi. Ini setelah para anggota DPRD ramai-ramai mengajukan interupsi.
Sebelumnya, paripurna yang dijadwalkan pekan lalu juga ditunda karena kesibukan Pemerintah Daerah.
Paripurna hari ini dipimpin Ketua DPRD Rusminto Pawane. Bupati Benny Laos, Wakil Bupati Asrun Padoma, dan Sekretaris Daerah Andrias Thomas juga tampak hadir.
Sebelum Ketua DPRD membuka rapat, sejumlah anggota DPRD langsung melakukan interupsi meminta penundaan paripurna. Alasannya, paripurna tidak mengikuti mekanisme.
“Selama ini kita melaksanakan agenda paripurna tidak ada mekanisme dan ketentuan perundang-undangan rapat banmus. Dan dasar paripurna ini harus dirapatkan terlebih dahulu atau harus ada rapat banmus sehingga ada dasar untuk melaksanakan paripurna,” tegas Anggota Fraksi GAN Fadli Djaguna.
Menurut Fadli, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengatur tentang LKPJ, bukan kemauan pemerintah daerah sendiri.
“Saat ini hendak pembahasan LKPJ, tapi LKPJ apa yang akan dibahas? Pemerintah mendesak DPRD untuk melaksanakan rapat paripurna, tapi isi APBD sampai saat ini DPRD tidak pernah diberitahukan sehingga kami bingung apa yang akan di-LKPJ-kan,” ucapnya.
Ketua Partai Amanat Nasional Morotai ini menyatakan, pemerintah daerah juga tidak paham mekanisme aturan penyampaian LKPJ tahun 2021 ini.
Tinggalkan Balasan