Tandaseru — Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang mengatakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan guna mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka, dan akuntabel, serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti, dan murah.
Hal itu disampaikan James dalam sambutannya pada sidang paripurna terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan OPD, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo, Selasa (8/6).
“Dalam rangka mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah, maka Pemda Halbar perlu melakukan penataan kembali struktur organisasi pemerintahan dengan harapan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip pemberian otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab,” ungkap James.
Ketua Partai Demokrat Halbar ini menjelaskan, dalam perubahan perangkat daerah juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan permasalahan daerah yang semakin kompleks. Apalagi saat ini, wabah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir dan berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat, khususnya di Halmahera Barat.
“Kemudian, penyederhanaan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien melalui perangkat daerah juga merupakan instruksi Presiden RI Joko Widodo yang berkali-kali telah disampaikan secara tegas pada saat memimpin rapat koordinasi dengan menteri, gubernur serta bupati dan wali kota se-Indonesia,” terangnya.
Bupati menambahkan, OPD perlu ditata kembali dan disesuaikan sehingga mencerminkan sebuah OPD hemat struktur kaya fungsi. James juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pelaksanaan paripurna tersebut.
“Dan kami berharap, penjelasan faktor-faktor pertimbangan perlunya perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 itu bisa dibahas bersama dan atas persetujuan DPRD sesuai mekanisme yang ada, sehingga nantinya menjadi Perda Kabupaten Halmahera Barat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan