Tandaseru — Komunitas Wartawan Kota Tidore Kepulauan (Kwatak) menyesalkan sikap Badan Pertanahan Tikep, Maluku Utara, yang dinilai tertutup dalam memberikan informasi kepada awak media.

Informasi mengenai perkembangan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan tarif harga untuk pembuatan sertifikat rumah yang hendak ditanyakan tidak mendapat tanggapan Kepala Badan Pertanahan.

Ketua Kwatak, Mardianto Musa Altaran menyatakan, Kaban Andrya Danu Wijaya saat didatangi di kantornya untuk upaya konfirmasi tidak menghiraukan kedatangan awak media, Senin (7/6). Padahal wartawan menunggu hingga sejam lebih.

“Sejumlah wartawan telah menyambangi Badan Pertanahan untuk meminta informasi terkait progres PTSL namun tidak mendapat respon baik dari Kepala Badan Pertanahan. Bahkan salah satu pegawai di Badan Pertanahan Kota Tikep berjanji akan menghubungkan wartawan dengan pimpinannya, namun setelah berjam-jam tidak ada kepastian untuk dilakukan pertemuan antara wartawan dengan Kepala Badan Pertanahan,” ujarnya.

Mardianto menilai sikap yang ditunjukkan Kaban Pertanahan tersebut tidak etis dan tidak menghargai profesi jurnalis.

“Sebagai pejabat publik, sikap yang ditunjukkan Kepala Badan Pertanahan ini sangat tidak baik. Karena teman-teman wartawan sudah datang dan menunggu lama meminta waktu untuk dikonfirmasi namun diabaikan. Padahal sudah jelas undang-undang keterbukaan informasi publik menjamin adanya pelayanan dan ketersediaan informasi,” tegasnya.

Ia menyebutkan, janji pelayanan milik Badan Pertanahan Kota Tikep yang termuat dalam poin 4 tentang penyediaan informasi pertanahan yang berkualitas, serta poin 1, 2, 5 dan 6 tentang kepuasan publik tidak dipenuhi pejabat Badan Pertanahan sendiri.

“Sikap Pertanahan seperti ini sebaiknya mereka buang saja papan informasi mengenai janji pelayanan yang dipajang dalam ruangan, sebab kata-kata yang diukir begitu indah tapi tindakannya malah berbeda,” sesalnya.

Mardianto mendesak Kepala Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Maluku Utara segera mengevaluasi Kepala Badan Pertanahan Kota Tikep beserta jajarannya, karena sangat tertutup dengan informasi soal masalah pertanahan.

“Kepala Badan Pertanahan harus dievaluasi, bila perlu diganti, karena sikap yang ditunjukkan sangat tidak baik. Kalau hal ini dibiarkan bagaimana rakyat bisa mengetahui kerja-kerja Badan Pertanahan? Sementara gaji yang mereka terima itu berasal dari uang rakyat,” tandasnya.