Tandaseru — Perumahan DPRD dan lahan yang digunakan SMA Negeri 8 Kota Ternate, Maluku Utara, di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara masih merupakan aset Pemerintah Kota Ternate.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ternate, Taufik Jauhar. Taufik bilang, berdasarkan berita acara, aset yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi pada 2018 adalah bangunan gedung dan peralatan mesin.

“Untuk perumahan dan tanah belum diserahkan, karena masih satu lokasi dengan perumahan dan nomenklaturnya adalah perumahan DPRD, bukan nomenklatur SMA Negeri 8. Maka masih jadi aset Pemerintah Kota, karena yang kita serahkan bangunan sekolahnya saja,” ungkapnya, Senin (31/5).

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid juga membenarkan hal tersebut.

“(Belum diserahkan) karena sertifikat tanahnya belum selesai, karena tanahnya ada dua kapling di situ,” jelasnya.

Rumah dinas DPRD, kata dia, juga belum diserahkan ke Pemprov untuk dimanfaatkan SMA 8. Dengan begitu, secara hukum aset itu masih menjadi milik Pemerintah kota Ternate.

“Untuk tanah dan 8 unit perumahan DPRD masih menjadi aset Pemerintah Kota. Jika SMA 8 menginginkan semua fasilitas tersebut, maka menyurat memohon ke Pemerintah Kota,” tandasnya.