Tandaseru — Janji Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, memberhentikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Nasir Koda, usai dilantik akhirnya dilaksanakan. Nasir diberhentikan dalam apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (31/5).
Bukan hanya Nasir, nasib yang sama juga dialami Sekretaris DPMPTSP, Ishar Hasan. Keduanya dicopot dengan alasan terang-terangan terlibat politik praktis pada Pilkada Halsel tahun 2020.
Bupati Usman yang didampingi Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba langsung memerintahkan Sekretaris Derah (Sekda) Helmi Surya Botutihe menindaklanjuti keputusan tersebut dengan segera menunjuk Plt Kadis dan Sekretaris.

Bupati dalam peryataannya mengaku terpaksa mengambil langkah mencopot dua pejabat tersebut karena melakukan pelanggaran berat terlibat dalam politik praktis saat Pilkada Halsel. Keduanya, menurut Usman, terang-terangan memerintahkan staf untuk memilih salah satu pasangan calon.
Selain terlibat politik praktis,
Nasir Koda juga memberikan pernyataan terbuka di media massa menentang Bupati terpilih jika berani mencopot dirinya. Sebab jabatan yang diembannya itu sudah melalui proses dan sebagainya.
“Saya terima tantangan Pak Nasir Koda yang berani menantang saya di media massa. Jadi mulai saat ini beliau dan Sekretaris DPMPTSP saya copot dari jabatan,” tegas Usman.
Pantauan tandaseru.com, kedua pejabat yang dicopot itu juga tampak hadir dalam apel tersebut.
Tinggalkan Balasan