Tandaseru — Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali melakukan pembahasan lanjutan refocusing 8 persen yang diperintahkan pemerintah pusat.
Sebelumnya, TAPD dan Banggar telah menyepakati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan refocusing sebesar 8 persen dari pagu anggaran yang diterima. Hanya saja masih ada selisih jauh atau belum mencapai angka Rp 57 miliar yang rencananya di-refocusing sesuai perintah pemerintah pusat.
Dalam pembahasan lanjutan, Selasa (17/5), TAPD dan Banggar telah melakukan perubahan refocusing di setiap OPD. Hasil rapat, masing-masing OPD diperintahkan kembali lakukan refocusing 11 persen dari pagu yang diterima. Hal ini mengakibatkan banyak program yang terancam dan memaksa OPD harus kencangkan ikat pinggang tahun 2021 ini.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo saat dikonfirmasi Rabu (18/5) menjelaskan, dalam rapat dengan Banggar telah ada kesepahaman bersama terkait refocusing 8 persen sesuai perintah pemerintah pusat.
Disepakati, kesepakatan bersama hasil refocusing mencapai Rp 57 miliar.
“Sudah ada kesepakatan bersama dan sudah final hasil refocusing yang diperintahkan itu,” ungkap Ismail.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tikep itu mengaku jika sebelumnya pernah ada kesepakatan dengan Banggar soal masing-masing OPD diwajibkan melakukan refocusing 8 persen dari pagu yang diterima. Namun selisihnya masih terlalu jauh untuk dapatkan angka Rp 57 miliar, makanya TAPD dan Banggar kembali putuskan untuk setiap OPD harus melakukan refocusing kembali 11 persen dari pagu yang diterima.
“Makanya refocusing 11 persen itu tinggal selisih Rp 7 miliar. Jadi Rp 7 miliar itu kami tutupi menggunakan dana gaji satu bulan, tapi nanti dibayar di Perubahan. Tapi gaji yang dipakai itu gaji bulan Desember,” jabar Ismail.
Ia menambahkan, kesepakatan awal memang rencana ditutupi menggunakan Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran (Silpa). Tapi dalam rapat dengan Banggar, Silpa hanya digunakan sebagai cadangan.
“Jadi gaji yang dipakai untuk tutupi kekurangan Rp 7 miliar itu tidak pakai gaji satu bulan full. Jadi kalau misalkan pandemi ini belum melandai, maka sisa gaji bulan Desember itu akan ditutupi melalui Silpa untuk pembayaran gaji bulan Desember. Tetapi seiring berjalan waktu pemerintah pusat tetapkan bahwa Tidore zona hijau, makanya gaji akan kembali utuh dan Silpa juga akan kembali utuh, artinya tidak dipakai. Makanya gaji yang dipakai untuk tutupi selisih itu juga kami melihat kemampuan Silpa,” ujarnya.
Ismail menegaskan, dengan sudah adanya kesepakatan bersama itu, hasil refocusing akan dikirim secepatnya ke pemerintah pusat.
“Secepatnya akan kami kirim,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan