Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan menempuh jalur hukum untuk memproses seorang pria yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap simbol kepala daerah.

Pria tersebut sebelumnya terekam menyundut, meludahi dan membakar poster Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Juru Bicara Gubernur, Rahwan K. Suamba saat dikonfirmasi, Selasa (11/5) mengaku amat menyayangkan tindakan pria tersebut.

“Ini tindakan yang tidak berperikemanusiaan, dan sangat kami sayangkan,” ujar Rahwan.

Rahwan bilang, Pemerintah Provinsi menyikapi persoalan ini dengan serius. Langkah awal adalah melaporkan bukti video yang tengah beredar luas ke pihak kepolisian.

“Sudah kami koordinasikan dengan Biro Hukum dan dalam waktu dekat akan dilaporkan ke kepolisian,” ungkapnya.

“Gubernur adalah perpanjangan tangan pejabat negara di daerah. Untuk itu tindakan yang dilakukan oknum ini dan setelah kita pelajari maka langkah yang akan kita ambil adalah menempuh jalur hukum,” katanya.

Rahwan mengaku, setelah beredar video tersebut, sudah ada beberapa lembaga masyarakat yang telah melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami dapat laporan sudah ada yang melaporkan. Kami akan tinjau besok, jika benar maka akan dikawal,” tandasnya.