Tandaseru — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, menyayangkan keterlibatan salah satu Anggota DPRD Tikep, Abdul Djalal alias Gion serta empat warga Kelurahan Bobo dalam penyelundupan minuman keras beberapa waktu lalu.

Ketua MUI Kota Tikep, M. Saleh Yasin saat diwawancarai, Kamis (6/5) mengaku menyesalkan perilaku Gion tersebut. Meski dalam putusan pengadilan, miras yang diangkut menggunakan mobilnya diakui Gion bukan milik nya.

“Dirinya harus menyadari bahwa eksistensi seorang anggota dewan itu adalah pengembang aspirasi dan amanah rakyat, sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Etika seorang anggota DPRD perlu kita jaga, agar saat bertingkah tidak mendapat sorotan dari masyarakat,” ujar mantan Anggota DPRD Tikep itu.

Saleh menegaskan, seharusnya masalah yang dilakukan Gion perlu disikapi atau menjadi perhatian lembaga DPRD.

“Saya pikir masalah seperti ini harus disikapi oleh kelembagaan, karena secara struktur ada Badan Kehormatan, bagaimana Badan Kehormatan melihat kasus seperti ini. Tetapi secara kelembagaan atau MUI sendiri, saya sangat prihatin sekali,” ucapnya.

Ia menambahkan, seharusnya sebagai seorang anggota DPRD yang melahirkan Peraturan Daerah terkait peredaran miras, Gion mampu menjaga etikanya.

“Sebenarnya kasus yang terjadi saat bulan penuh taubat ini, kita perlu sadar dan dapat meningkatkan kualitas iman dan takwa kita terhadap Allah,” pungkasnya.