Ia menambahkan, pernyataan Ketua Tim Verifikasi PTT, Muhdar Din, keliru soal eksekusi PTT.
“Ini perlu diluruskan agar tidak bias, sehingga nanti dikira Wali Kota Ternate saat ini belum melakukan penandatanganan SK pemberhentian PTT,” kata Junus.
Junus memaparkan, jika eksekusi dilakukan oleh BKPSDM maka mekanismenya diusulkan oleh BKPSDM ke Wali Kota, selanjutnya Wali Kota tanda tangan SK untuk pemberhentian.
“Jadi dimaksud jika kami yang eksekusi maka nama-nama dibuat selanjutnya diberikan ke Pak Wali Kota, tetapi ini tidak lagi. Karena sebelumnya sudah di paraf Pj Wali Kota Ternate sebelum akhir tugas,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan