Tandaseru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ternate, Provinsi Maluku Utara, mengusulkan 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal ini diungkapkan Kepala LPP Ternate, Nona Ahmad, Kamis (6/5).

“Kita usulkan itu sebanyak 16 orang yang akan mendapatkan remisi khusus Lebaran Idul Fitri tahun ini namun 3 orang berulah sehingga tidak jadi mendapatkan remisi, jadi tinggal 13 orang,” kata Nona.

Para narapidana yang diusulkan mendapat remisi ini, ujar Nona, sudah berdasarkan penilaian tersendiri oleh petugas pada saat menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan.

“Dari jumlah napi di Lapas perempuan sendiri sebanyak 51 orang, terdiri dari 47 orang yang beragama muslim dan 4 orang non muslim. Sedangkan yang diusulkan mendapatkan remisi Lebaran sebanyak 13 orang dan yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 38 orang,” ujarnya.

38 orang yang tidak mendapatkan remisi tersebut terdiri atas 3 orang yang menjalani kurungan denda, 7 orang register F, 11 orang kasus tipikor belum bayar denda atau pengganti, 4 orang non muslim, 6 kasus narkoba belum memiliki justice colaborator, 2 orang belum menjalani sepertiga masa pidana (PP28) dan 4 orang diusulkan remisi susulan.