Tandaseru — Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dibuat berang dengan penebangan pohon di depan Jatiland Mall, Kecamatan Ternate Tengah. Penebangan diduga dilakukan pengelola Jatiland Mall.

Kepala DLH Ternate, Tonny S. Pontoh kepada awak media mengungkapkan, pohon tersebut dipangkas pihak Jatiland tanpa pemberitahuan lebih dulu ke DLH. Pelaku pemangkasan, kata dia, bisa diancam dengan pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta per pohon.

“Karena pohon-pohon itu ditanam dengan APBD,” ungkap Tonny, Senin (3/5).

Menurut Tonny, setelah dilakukan penebangan, pihak Jatiland baru memasukkan surat pemberitahuan belakangan.

“Sudah ditebang, suratnya baru masuk. Saya akan pidanakan, saya tidak ada urusan,” ujarnya kesal.

“Tadi dari pihak Jatiland sudah datang, tapi saya tidak ada urusan. Harus kembalikan pohon itu segera, jika tidak saya pidanakan,” tegas Tonny.

Ia juga mewanti-wanti seluruh warga agar tidak melakukan penebangan pohon yang ditanam menggunakan APBD secara sembarangan.

“Untuk pemotongan sendiri harus ada koordinasi dengan DLH, agar kami dapat melihat. Apakah ini harus dipotong, atau dipangkas, jangan main potong sendiri,” tukas Tonny.

“Apapun yang ditanam dengan menggunakan APDB Kota Ternate, hati-hati jangan dipotong karena undang-undang melindungi. Harus koordinasi dengan DLH,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pengelola Jatiland Mall belum berhasil dikonfirmasi. Saat didatangi di mal, Selasa (4/5), seorang petugas keamanan mengaku manajer mal tersebut belum datang.