“Apalagi dia yang ketuk ini perda atau aturan (soal miras) itu sendiri, baru dia sendiri yang langgar,” sesalnya.

Ia berharap agar ada sanksi tegas dari pengurus partai pusat.

“Kalian (wartawan, red) tulis itu, biar Jakarta (DPP PDIP, red) panggil dan pecat,” tandas Ali.

Sebelumnya, Gion bersama empat warga Tikep tertangkap razia membawa miras dalam bagasi mobil milik Gion, Rabu (28/4). Rombongan ini datang dari Halmahera Utara dan diamankan setelah tiba di Tidore dengan feri.

Dalam persidangan tindak pidana ringan, Jumat (30/4), Gion menyatakan miras tersebut milik empat warga yang bepergian bersama. Ia mengaku baru tahu ada miras yang dimuat di mobilnya begitu dalam perjalanan ke Sofifi. Pengakuan keempat warga pun senada.

Gion akhirnya divonis hukuman percobaan 2 bulan, sementara keempat warga lain divonis kurungan selama 10 hari.