“Telah diatur dengan jelas tata caranya dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada camat dan memperoleh rekomendasi camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh,” terangnya.
Julham mengatakan, pemberhentian perangkat desa yang dilakukan kedua Pj. Kades itu sangat bertentangan dengan Permendagri. Itu menandakan dua pejabat ini krisis referensi dan terkesan memicu kegaduhan dalam aspek berpemerintahan yang dipimpinnya.
“Untuk itu Kadis PMD sesuai komitmen segera copot dua Pj. kades ini. Mengingat saat ini adalah momentum Pilkades maka butuh pengawalan serta ekstra kerja dari berbagai pihak terutama pemerintah desa sebagai lokomotif kestabilan politik di tingkat desa,” tegasnya.
Kepala DPMD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan soal pemecatan pihaknya akan memanggil kedua Pj. kepala desa.
“Saya pangil Pj. kades dalam waktu dekat,” singkat Marwan.
Tinggalkan Balasan