“Tahap I tahap II saat ini sudah mau direalisasi, sementara ada buat permintaan. Mudah-mudahan minggu ini atau minggu depan sudah bisa bayar. Tahap III sudah selesai verifikasi tinggal tunggu pembayaran dari Kemenkes,” kata Novindra.

Novindra menuturkan, berdasarkan informasi saat ini masih dalam pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jadi kemungkinan selesai pemeriksaan baru terealisasi di tahap berikutnya.

“Direalisasikan tahap III. Tahap IV kita sudah masukkan permintaan tapi belum direalisasi,” jelasnya.

Ditanya apa alasan Pemkab Pulau Morotai menahan jasa medis tahap I dan II hingga 2021, Novindra mengaku karena masalah teknis.

“Kemarin kan tertahan di akhir tahun, sementara di awal tahun kita juga belum bisa melakukan permintaan anggaran karena pinalti (APBD). Tapi sekarang kan anggaran sudah bisa minta, tapi ada regulasi lagi yang kami siapkan dan baru klir,” terangnya.

Ia menambahkan, insentif tersebut tak diberikan ke semua tenaga medis. Hanya tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan Covid-19 yang bakal mendapatkannya.

“Insentif ini didapat dari klaim pasien BPJS Covid-19 di Kemenkes. Jadi tahap I Rp 100 juta, tahap II Rp 300 juta, tahap III Rp 900 juta, tahap IV Rp 800 juta,” rincinya.

Hanya saja, Novindra mengaku lupa berapa jumlah tenaga medis yang mendapat insentif tersebut.

“Saya lupa berapa jumlahnya,” tandasnya.