Tandaseru — Satu per satu ganti rugi lahan dan tanaman warga yang terkena penggusuran pembukaan badan jalan lintas Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, mulai direalisasikan Pemerintah Daerah Taliabu.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Taliabu, Amrul Badal, di ruang kerjanya, Senin (26/4).
Amrul menuturkan, proses pembayaran ganti rugi tanaman dan lahan warga di beberapa desa bulan ini telah terealisasi oleh pemda setelah melalui proses penilaian dari tim penilai.
“Yang sudah selesai itu di Desa Todoli, yang sementara jalan ini Samuya insya Allah hari ini selesai. Dan sementara proses itu Desa Bahu, Desa Pencado dan Tabona. Selesai yang ini baru kita bergeser ke desa lainnya,” tuturnya.
Menurutnya, jumlah pembayaran yang diterima pemilik lahan di Desa Todoli mencapai Rp 600 juta.
“Untuk besaran pembayaran ke pemilik lahan di Desa Todoli Rp 600 juta sekian, dengan jumlah pemilik lahan 20 orang lebih. Angka pastinya saya lupa, tapi yang pastinya 20 sekian orang. Sedangkan untuk Bahu 42 orang, Pencado 50 orang lebih, Samuya 1 orang tapi bidang tanahnya banyak, dan Tabona 4 orang,” urai Amrul.
Proses pembayaran ganti rugi tanaman dan lahan warga tersebut tidak dilakukan secara tunai, namun melalui proses transfer ke rekening pemilik lahan.
“Jadi salah satu syarat mengajukan permintaan itu dilampirkan dengan rekening pemilik lahan. Tidak ada transaksi tunai, semula langsung ke rekening,” ujar Amrul.
Sementara itu, sambungnya, yang menjadi target Bagian Pemerintahan ke depannya untuk diselesaikan yakni di Desa Kilo, Desa Sumbong, Desa Nggoli, dan beberapa desa di Kecamatan Taliabu Timur Selatan.
Tinggalkan Balasan