Pansus, kata Erwin, juga tidak melihat penggunaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 dalam dokumen LKPJ.
Politikus Partai Perindo ini menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 mengamanatkan penyusunan LKPJ berbasis target kinerja. Namun ada beberapa OPD yang malah menyusun LKPJ berbasis target penyerapan penganggaran.
“Ini yang akhirnya kita jadi bimbang bagaimana kita mau menilai atau membuat rekomendasi LKPJ ini. Sehingga kita bersepakat untuk kembalikan LKPJ ini kepada Bappeda untuk diperbaiki,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bappeda Malut, Salmin Janidi yang dikonfirmasi terpisah menyatakan akan melakukan pencocokan perbedaan data yang dimaksudkan oleh Pansus LKPJ.
“Bappeda menunggu catatan atau rekomendasi perbedaan data pada OPD mana saja, berdasarkan berita acara yang kami terima dari OPD. Sepanjang ada kekeliruan dalam sajian data tentu akan diperbaiki,” terangnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.