Tandaseru — DPRD Provinsi Maluku Utara telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2020.

Sejauh ini, Pansus di bawah pimpinan Sahril Tahir tersebut sudah mengundang empat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dimintai keterangan terkait realisasi program tahun anggaran 2020.

OPD yang sudah diundang yakni Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan dan Pembangunan, RSUD Chasan Boesoirie, dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang seharusnya dilakukan Senin (19/4) terpaksa ditunda karena hanya dihadiri Sekretaris Dinas dan staf.

“Pansus telah bersepakat pembahasan LKPJ harus dihadiri kepala dinas karena delegasi Gubernur langsung ke kadis, bukan sekretaris,” ungkap Sahril.

Sekretaris Pansus, Erwin Umar mengungkapkan, hasil temuan sementara terdapat kejanggalan perbedaan data realisasi anggaran dari OPD dan yang termuat di dalam LKPJ.

Di RSUD Chasan Boesoirie misalnya, realisasi anggaran yang dilaporkan di atas Rp 30 miliar, akan tetapi di dokumen LKPJ tercatat Rp 60 miliar lebih. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan, informasi realisasi anggaran yang disampaikan kepada Pansus di atas Rp 90 miliar, namun yang termuat di LKPJ hanya Rp 80 miliar lebih.

“Selisihnya jauh sekali, kita bingung yang mana sebenarnya yang benar,” tuturnya.