“Kami dari Komisi I dan pimpinan DPRD telah rapat dan memutuskan Pilkades di 42 desa itu ditunda untuk sementara waktu,” terang Natsir.
Diwawancarai terpisah, Koordinator Aksi, Burhanudin Buamona menyampaikan, unjuk rasa yang disampaikan Front Peduli Pilkades Kepulauan Sula Tahun 2021 yang terdiri dari keterwakilan 29 desa telah mendapat respon dari Komisi I DPRD.
Burhanudin mengutip rekomendasi tersebut, pelaksanaan Pilkades serentak di Kepulauan Sula dinilai telah menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019, serta tidak sesuai dengan Perda Kepulauan Sula Nomor 4 Tahun 2021.
Karena itu, DPRD telah merekomendasikan untuk menolak hasil screening cakades yang telah diumumkan oleh Panitia Pilkades di tingkat kabupaten.
“DPRD juga telah menyurat ke Bupati Kepulauan Sula untuk menindaklanjuti sikap DPRD yang dimaksud,” bebernya.
Burhanudin menambahkan, massa aksi juga sempat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kepulauan Sula hingga memasuki beberapa ruangan kerja seperti ruang kerja Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten I, Kepala Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum. Namun semua pejabat ini tak berada di tempat.
Melihat kondisi demikian, tambah Burhanudin, massa aksi dibuat kesal dan akhirnya memutuskan untuk memblokade ruang kerja Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kami juga menyesalkan di Kantor Bupati tidak ada yang bisa kami temui untuk meminta penjelasan,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan