Tandaseru — Kantor Kementerian Agama Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, mengizinkan umat muslim menggelar salat tarawih berjamaah di bulan Ramadan.

Kepala Kantor Kemenag Pulau Morotai, H. Hasyim Hi Hamzah ketika dikonfirmasi tandaseru.com menyampaikan, izin salat tarawih berjamaah berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama RI  tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

”Seluruh rangkaian ibadah, misalnya salat tarawih, tadarusan, safari Ramadan, dan buka puasa bersama bagi keluarga atau organisasi serta pemerintah semuanya dibolehkan,” ucap Hasyim, Jumat (9/4).

Namun meskipun diizinkan, jamaah harus tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, baik di masjid maupun di lapangan.

”Jadi kita tetap terapkan prokes ketika salat tarawih, karena semua itu dalam rangka pencegahan Covid-19,” tuturnya.

Menurutnya, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke imam-imam dan masjid-masjid yang ada di Morotai.

“Sebagai langkah untuk menyampaikan itu. Hari ini kita adakan rapat bersama semua Kepala KUA, dan para penyuluh agama Islam agar mereka bisa menyosialisasikan paduan ini kepada masyarakat,” imbuhnya.

“Kami sudah sampaikan ke semua KUA agar membuat daftar dan jadwal imsak di seluruh masjid sebagai panduan bagi umat Islam di Pulau Morotai dalam melakukan ibadah puasa, khususnya untuk buka puasa maupun saat makan sahur, karena jadwal salat itu menjadi panduan,” tambah Hasyim.

Kemenag juga meminta para penyuluh untuk berkoordinasi dengan imam masjid atau pengurus masjid untuk menyiapkan kebutuhan di masjid.

“Seperti dapat menyetel jam yang ada di dinding masjid sesuai dengan jam di TVRI dan jam RRI, sehingga pas tibanya waktu salat itu bisa bersamaan, karena kadang-kadang itu terjadi masalah perbedaan waktu,” tandasnya.