“Setelah itu, ayah korban dan ibu pelaku menemukan anak korban dan pelaku. Keluarga korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian,” ungkap Arinta yang didampingi Kasubag Humas AKP Stevanus Supratmoko, Kasat Reskrim IPTU Elvin Septiap Akbar, dan Kanit Resmob IPDA Gian C Jumario Laapen.
Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut adalah satu jaket hitam, satu kaos berwarna pelangi, satu celana training panjang, dan dua buah pakaian dalam.
Atas perbuatannya, Epen dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 huruf e atau Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76 huruf d atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menantinya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Adapun perkembangan kasus ini, untuk tersangka SST ini sudah dinyatakan lengkap P21 dan direncanakan hari ini akan dilakukan tahap dua,” tandas Arinta.
Tinggalkan Balasan