Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan IV tahun 2020 sebesar Rp 13,4 miliar ke 10 kabupaten/kota.

Kepala BPKPAD Malut, Ahmad Purbaja mengatakan, keterlambatan penyaluran DBH ke kabupaten/kota disebabkan adanya penyesuaian sistem keuangan di tahun anggaran 2021, sehingga baru tersalurkan.

“Yang dibayarkan itu sudah hampir semua jenis pajak, termasuk pajak rokok sudah beres yang nilainya Rp 13,4 miliar,” ujar Purbaja saat ditemui usai rapat di kediaman Gubernur Malut, di Ternate, Senin (29/3).

Ia bilang, masih terdapat beberapa item pajak yang belum selesai disalurkan ke 10 kabupaten/kota untuk triwulan III dan IV tahun 2020. Misalnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Nah, ini akan kita bayarkan sesuai permintaan,” katanya.

Purbaja menambahkan, DBH terbagi atas beberapa jenis pajak, yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB), dan Pajak Air Permukaan.

Untuk PKB-BBNKB maupun Pajak Rokok dan PBBKB bagi hasilnya provinsi 70 persen dan kabupaten/kota 30 persen. Pajak ini disalurkan per triwulan.

“Sementara pajak air permukaan hasilnya 50-50,” tuturnya.

Terkait pajak air permukaan, lanjut Purbaja, selama ini belum dibagikan hasilnya ke daerah karena masih sangat kecil pendapatannya. Kemungkinan akan direalisasikan ke kabupaten/kota jika sudah berjalan maksimal.

“Bagi hasil dengan daerah itu wajib hukumnya, jika sudah berjalan baik,” tandasnya.