Tandaseru — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara menangkap dua tersangka pengedar narkotika, Minggu (21/3).

Kedua tersangka, yakni IM alias Ilham (18 tahun) dan RM alias Rahul (20 tahun) ditangkap di depan kantor jasa ekspedisi usai menjemput paket ganja.

Awalnya, petugas BNNP Malut mendapatkan informasi akan adanya pengiriman paket ganja melalui salah satu jasa ekspedisi di Ternate.

Petugas langsung bergerak cepat menuju jasa ekspedisi yang dimaksud dan langsung membekuk dua tersangka.

Selain barang bukti ganja kering siap edar, dari tangan tersangka juga disita 1 telepon genggam merek Xiaomi. Barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 198 saset ganja kering dengan total berat 445 gram.

Kepala BNN Maluku Utara, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan, maraknya peredaran narkoba disinyalir menyasar pelajar dan mahasiswa di Maluku Utara.

“Sebagai contoh pekan lalu petugas kepolisian menangkap pelajar yang menyalahgunakan ganja,” tutur Roy, Senin (29/3).

Paket ganja yang dijemput kedua pelaku. (Istimewa)

Roy menambahkan, ganja sebagai salah satu jenis narkotika golongan I dapat merusak otak dan berdampak pada perubahan perilaku dan karakter. Karena itu, penyalahgunaannya dapat mendorong si pengguna melakukan tindakan kriminal.

“Oleh sebab itu saya menegaskan patut diwaspadai peredaran narkotika jenis tanaman ini oleh masyarakat Maluku Utara,” tegasnya.

Roy bilang, kedua tersangka disangkakan Pasal 111 dan 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan menguasai, menyimpan dan pemufakatan jahat.

“Kedua tersangka dituntut minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.