Tandaseru — Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menunjukkan Provinsi Maluku Utara berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
Berdasarkan laporan, sepanjang tahun 2020 Kota Ternate menduduki peringkat pertama kasus kekerasan seksual tertinggi dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara.
DP3A membeberkan fakta catatan kekerasan seksual di Kota Ternate ada 54 kasus, di mana 5 di antaranya merupakan korban trafficking atau perdagangan manusia.
Sementara di Halmahera Barat ada 23 korban kekerasan yang melapor ke DP3A setempat. Lalu disusul Halmahera Utara 17 kasus, Kepulauan Sula 14 kasus, Halmahera Timur 14 kasus, Halmahera Selatan 10 kasus, Kota Tidore Kepulauan 4 kasus, Pulau Morotai 4 kasus, Halmahera Tengah 3 kasus, dan Pulau Taliabu 1 kasus. Total ada 144 korban kekerasan di Malut sepanjang tahun pada 2020.
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur juga merilis terjadi peningkatan kasus di tahun 2021. Sepanjang Januari hingga Maret saja tercatat sudah 14 kasus tindak kriminal pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ditangani aparat penegak hukum.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Malut, dr. Haryadi Ahmad mengatakan, Komisi IV sangat menyayangkan terjadinya peningkatan kasus kekerasan seksual di Malut, terutama di kabupaten Haltim. Untuk itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota agar membuat regulasi untuk menekan kasus tersebut.
Tinggalkan Balasan