Tandaseru — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Maluku Utara, Joko Ahadi meminta Pemerintah Daerah Halbar mengkaji titik-titik lokasi galian C.
Joko menyatakan, Pemda harus menyiapkan regulasi yang mengatur tentang galian C dan menetapkan lokasi mana saja yang layak dijadikan lokasi penambangan batuan.
“Kalau itu lahan masyarakat harus dibuat Peraturan Bupati kalau memang lahan itu tidak bisa ditinggali,” tuturnya, Jumat (19/3).
“Contoh kita ada beberapa zona di Kecamatan Ibu dan Loloda, di mana ditetapkan galian C sedangkan itu lahan masyarakat. Masyarakat punya kewajiban bayar galian C ke Pemda (jika diberi izin menambang), bukan pihak ketiga yang mengambil di situ. Karena nanti sebagian potensi itu masuk ke desa,” ungkap politikus Partai Golkar ini.
Menurut Joko, potensi pendapatan asli daerah (PAD) harus dioptimalkan. Apalagi saat ini Pemda tengah sibuk membahas pendapatan dan targetnya harus tercapai.
“Jangan hanya berasumsi dengan pendapatan yang sekian miliar. Begitu juga dengan pihak Provinsi, agar mereka tahu di sini ada galian C dan di mana titik kerjanya,” ujarnya.
“Jadi diminta ada aturan yang jelas untuk membagi hasil yang sah, karena galian C punya potensi besar untuk daerah, dan bagi masyarakat atau desa yang punya potensi galian C harus diberi permohonan,” tandas Joko.
Tinggalkan Balasan