Tandaseru — Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu menyoroti penghapusan tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara.
Penghapusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021.
Kepada tandaseru.com Abdul Kadir mengungkapkan, pemerintah daerah berkewajiban memberikan fasilitas berupa tunjangan transportasi dan perumahan kepada anggota DPRD selama belum disediakan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas.
“Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD berhak mendapat fasilitas tersebut dari pemda,” tuturnya, Kamis (18/3).
Jika pemda hendak memangkas atau menghapus tunjangan DPRD dengan alasan penyesuaian kondisi keuangan daerah, maka sah-sah saja dilakukan. Akan tetapi, Abdul Kadir menegaskan, harus ada asas keadilan dan kepatutan dalam kebijakan tersebut.
“Asas keadilan itu adalah tunjangan bupati dan wakil bupati juga harus ikut dihapus atau dipangkas. Karena posisi DPRD ini setara dengan kepala daerah. Jika tunjangan bupati dan wabup tidak dipotong atau dihapus, tunjangan DPRD seharusnya juga tidak dihapus,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD Morotai bisa mengajukan gugatan terhadap Perbup tersebut ke Mahkamah Agung.
“Karena ini dalam bentuk Perbup maka DPRD bisa menggugatnya ke MA. Kalau dalam bentuk Keputusan Bupati baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tandas Abdul Kadir.
Tinggalkan Balasan