Tandaseru — Sopir bentor di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati, Senin (15/3).

Dalam aksinya, demonstran menyebut DPRD dan Pemerintah Daerah hanya menebar janji palsu soal penertiban tarif bentor.

Demonstran menuntut Pemda dan DPRD secepatnya membuat Peraturan Daerah soal tarif bentor sekaligus merevisi Surat Keputusan Bupati Nomor 605/261/KPTS/PM/2019. Pasalnya, tarif bentor yang diatur dalam SK tersebut dinilai merugikan para sopir.

“Soal bentor kami sudah menyurat ke DPRD dan sudah didatangi oleh Sekretaris Asosiasi Bentor Morotai. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan sama sekali dan janji tinggal janji dan DPRD banyak alasan sekali,” ungkap Ketua Asosiasi Bentor Morotai (ABM), Marten Djaguna kepada tandaseru.com.

Tahun lalu, DPRD sendiri telah melakukan studi banding ke Gorontalo untuk persiapan pengesahan rancangan perda yang mengatur tarif kendaraan roda tiga itu. Namun hingga kini tak ada kejelasan progres ranperda tersebut.

“Sampai saat ini, mulai dari studi banding ke Gorontalo hampir satu tahun ini, tidak ada tindak lanjut dan tidak ada perkembangan masalah tarif bentor. Padahal jumlah bentor yang ada di Kabupaten Pulau Morotai sebanyak kurang lebih 340 bentor,” terang Marten.

Padahal, para wakil rakyat telah mengaku akan memperjuangkan nasib pengemudi bentor dengan mengubah SK Bupati.

“Hanya wacana,wacana dan wacana. Sampai saat ini tidak ada kejelasan, jadi tetap berpatokan pada SK Bupati. Namun SK Bupati itu sangat merugikan anggota bentor karena tarif sangat kecil,” aku Marten.

“Bayangkan saja, dari pasar baru sampai dari pusat kota sampai ke Desa Juanga itu awalnya itu tarifnya Rp 15 ribu per orang, diturunkan jadi 50 persen dan menjadi Rp 7 ribu,” tambahnya.

Aksi para sopir bentor Morotai di depan Kantor Bupati. (Istimewa)

Ia menegaskan, dalam aksi kali ini ABM mendesak Pemda dan DPRD Morotai segera merevisi SK tersebut lewat pengesahan perda.

“Kepada DPRD, kami mohon supaya apa yang sudah dijanjikan itu untuk segera direalisasikan dalam bentuk perda. Jangan hanya wacana, wacana, dan wacana saja,” cetusnya.

Sekadar diketahui, berikut tarif angkutan bentor berdasarkan Keputusan Bupati Morotai Nomor 605/261/KPTS/PM/2019:

  • Dalam Kota (Daruba, Yayasan, Muhajirin, Gotalamo, Darame)     Tarif Umum (per orang) Rp 5.000              Pelajar Rp 2.500

  • Daruba – Wawama       Umum Rp 6.000    Pelajar Rp 2.500

  • Daruba – Pandanga      Umum Rp 6.000    Pelajar Rp 3.000

  • Daruba – Juanga            Umum Rp 7.000    Pelajar Rp 3.500

  • Daruba – Dehegila        Umum Rp 10.000 Pelajar Rp 5.000

  • Daruba – Falila                Umum Rp 12.000 Pelajar Rp 6.000

  • Daruba – Totodoku      Umum Rp 12.000 Pelajar Rp 6.000

  • Daruba – Aha                  Umum Rp 15.000 Pelajar Rp 7.500

  • Daruba – Momojiu       Umum Rp 15.000 Pelajar Rp 7.500

  • Daruba – Pilowo            Umum Rp 20.000 Pelajar Rp 10.000

  • Daruba – Bandara Pitu Umum Rp 20.000 Pelajar per orang Rp 12.000