Tandaseru — Nama Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Benny Laos mencuat dalam polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara yang diduga mencaplok lahan permukiman dan pertanian milik warga Desa Anggai, Air Mangga dan Sambiki di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua Komisi III DPRD Malut Zulkifli Hi. Umar mengatakan, upaya menarik benang merah telah dilakukan, dan hasilnya ditemukan bahwa izin eksplorasi pertambangan PT Amazing Tabara dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sejak tahun 2011 silam, pada masa kepemimpinan mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba. Saat itu seluruh izin menyangkut pertambangan kewenangannya belum dialihkan ke Pemerintah Pusat.

Zulkifli bilang, saham PT Amazing Tabara diketahui milik Benny Laos dan Sarka Elajou. Benny Laos merupakan Bupati Kabupaten Pulau Morotai dan Sarka diketahui orang dekatnya Muhammad Kasuba.

“Yang punya perusahaan ini adalah Benny Laos dan Sarka Lajou,” ungkap Zulkifli, Kamis (11/3).

Komisi III sendiri akan memanggil pihak perusahaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Kehutanan untuk memastikan apakah lokasi ekplorasi PT Amazing Tabara sesuai dengan peta penggunaan atau tidak.

Jika sesuai maka sangat disayangkan, sambung Zulkifli, karena ini sama dengan mengambil hak rakyat. Padahal perkebunan rakyat ini sudah ada sejak ratusan tahun dan diwariskan turun temurun.

“Jadi berdasarkan pengumpulan data yang diperoleh dari masyarakat bahwa lahan pertambangan mencaplok hampir seluruh lahan warga. Misalnya di belakang Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga seluruhnya masuk dalam areal pertambangan. Tentu ini sangat disayangkan,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Zulkifli bilang, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dalam mengeluarkan izin eksplorasi hingga izin produksi tidak mempertimbangkan hak-hak rakyat. Karena itu DPRD akan menyurat ke pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian terkait, agar dapat meninjau kembali izin tersebut.

“DPRD akan meminta izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan izin penggunaan kawasan dari pemerintah,” tegasnya.

“Jadi begini, izin terkait kewenangan pertambangan ini kan sudah menjadi kewenangan pusat. Maka kami akan buat rekomendasi bisa jadi dia dalam bentuk penciutan areal tentu dengan memperhatikan batas-batas, atau bisa jadi rekomendasi pencabutan izin,” terangnya.

Sementara izin produksi, ujar Zulkifli, dikeluarkan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu Malut.

“Informasinya, mereka sudah ada Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Dinas Pertambangan. Nah ini juga akan kita minta pertimbangan teknis macam apa yang dibuat oleh ESDM sehingga membuat PTSP mengeluarkan izin produksi tahun 2018,” tandasnya.

Bupati Benny Laos yang dikonfirmasi terpisah hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.