Tandaseru — Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah Maluku Utara memfasilitasi Aliansi Front Perjuangan Rakyat Obi (AFPRO), Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan pembahasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara, Selasa (9/3).

Pertemuan tersebut dihadiri para tokoh masyarakat dan pemuda Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga serta Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wakil Direktur (Wadir) Ditintelkam Polda Maluku Utara, AKBP Andi Hariyanto mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi tiga desa di Obi yang tergabung dalam AFPRO bersama dinas terkait dalam pembahasan pengeluaran izin eksplorasi dan IUP Produksi PT Amazing Tabara yang diduga telah memasuki kawasan permukiman perkebunan masyarakat setempat.

“Sehingga tadi atas perintah dari Pak Dir Intelkam untuk mengundang stakeholders dan kepala dinas terkait yang ada kaitan mengeluarkan IUP yang bermasalah,” ujar Andi.

Ia bilang, masyarakat tidak menerima izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pasalnya, lokasi tambang emas itu diduga menyerobot areal perkampungan dan perkebunan warga tiga desa.

“Sehingga masyarakat tidak terima dan terus melakukan aksi demostrasi soal pengeluaran IUP. Mereka meminta izin PT Amazing Tabara untuk ditinjau kembali,” terangnya.

“Kita juga hadirkan OPD terkait untuk bersama-sama membahas permasalahan ini dengan perwakilan masyarakat,” sambung Andi.

Sementara Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dishut Malut, Basyuni Tahir menjelaskan, PT Amazing Tabara ini secara legal formal sudah memegang izin operasi produksi.

“Perusahaan tersebut harus memohon pinjam paket kawasan hutan karena dalam regulasi kehutanan itu namanya izin pinjam paket kawasan hutan,” kata Basyuni kepada tandaseru.com usai pertemuan.

Setelah mengantongi izin tersebut, sambungnya, perusahaan baru boleh melakukan operasi di lapangan. Apabila tidak memiliki izin maka perusahaan tidak bisa melakukan operasi.

Ia menuturkan, dari data Dinas Kehutanan Maluku Utara, PT Amazing Tabara sudah melakukan surat permohonan pertimbangan teknis izin pinjam paket kawasan hutan pada 5 Agustus 2019.

“Dinas Kehutanan sudah pertimbangan teknis terkait dengan permohonan tersebut pada 8 Oktober 2019 dan ini menjadi dasar dari pihak perusahaan memohon izin pinjam paket di Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan,” tandasnya.