Tandaseru — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara memeriksa 8 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Ternate. Pasalnya, mereka dicurigai memberikan ponsel kepada narapidana.
Selain diperiksa, para pegawai juga diminta menandatangani surat pernyataan yang menjamin mereka tidak terlibat dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Sekitar ada 8 pegawai yang sudah dipanggil. Hanya saja belum ada bukti apakah dari pegawai sendiri mereka main atau tidak. Dan kami selalu menekan kepada mereka agar tidak berteman dan memberikan handphone kepada warga binaan di Lapas,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Malut, Teguh Wibowo, Senin (8/3).
Menurut Teguh, peredaran narkotika di lapas maupun rumah tahanan bermula dari narapidana yang memegang ponsel. Tanpa ponsel, narapidana tak akan bisa mengontrol peredaran di luar jeruji besi.
“Semua itu dari pegawai, karena penghuni lapas itu bisa diatur. Kalau pegawai tidak terlena, tidak tergoda, bisa menjalankan fungsinya sesuai SOP, saya rasa di lapas aman-aman saja,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kemenkumham tidak akan memberi ampun pegawai pemasyarakatan yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Dari lapas sendiri siap atau tidak harus membuat blok high risk untuk yang kasus-kasus narkoba. Misalnya selama ini BNN yang tangani apabila sudah dikembalikan ke lapas untuk melakukan pembinaan,” terangnya.
Tinggalkan Balasan