”Daftar pemilih tambahan (DPTb) sebenarnya adalah upaya untuk melindungi hak pilih warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT. Pendaftaran pemilih adalah sebuah proses yang panjang yang penuh dengan tuntutan akan ketelitian. Tujuannya adalah untuk menghindari ada warga negara yang memiliki hak memilih terlewatkan dan tidak terdaftar,” ucap Bambang.
Bambang melanjutkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT harus didaftar dalam DPTb. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan tiga hal, yaitu KTP elektronik yang harus sesuai dengan alamat pemilih yang bersangkutan memberikan suara dan batasan waktu satu jam sebelum TPS ditutup.
Pembatasan bertujuan untuk memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan DPPH, sehingga jika terjadi kekurangan surat suara, tidak mengorbankan pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPPH.
Tujuan yang kedua, lanjutnya, untuk membatasi mobilisasi pemilih yang tidak berhak untuk menggunakan hak pilih di TPS sehingga menimbulkan kekurangan surat suara.
Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tidak termasuk dalam kategori pemilih yang boleh mendaftarkan diri dalam DPTb. Untuk pemilih yang telah terdaftar di DPT hanya tersedia dua alternatif penggunaan hak pilih, yaitu pada TPS sesuai daftar atau TPS lain dengan menggunakan model A5 KWK yang didaftarkan dalam DPPH.
“Saat ini KPU telah menyediakan aplikasi sidalih, sistem informasi data pemilih yang bisa diakses melalui smartphone, sehingga tidak cukup alasan jiks petugas dan pemilih untuk mengecek status terdaftar atau tidaknya seorang pemilih melalui website tersebut,” ujar Bambang.
Bambang juga memaparkan akibat yang terjadi jika pemilih yang pindah memilih ke TPS lain di luar TPS.
“Kegagalan KPPS mengendalikan pemilih yang tidak berhak dengan verifikasi yang ketat akan menyebabkan suara pemilih yang genuine menjadi tercemar oleh suara pemilih yang tidak berhak dan akibatnya pemungutan suara menjadi tidak bernilai. Kunci pencegahan yang penting adalah disiplin verifikasi identitas tersebut,” tegas Bambang.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos di luar domisili. Selain itu, terdapat juga pemilih di bawah umur yang melakukan pencoblosan. Kemudian adanya pemilih yang menggunakan hak pilih ganda.
Untuk itu, Pemohon memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 116/PL.02.6-Kpt/8271/Kota/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara pada TPS Kecamatan Ternate Selatan, Kecamatan Ternate Tengah, Kecamatan Pulau Ternate, Kecamatan Ternate Utara, dan Kecamatan Batang Dua. Pemohon juga memohon agar MK memerintahkan KPU Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS Kecamatan Ternate Selatan, Kecamatan Ternate Tengah, Kecamatan Pulau Ternate, Kecamatan Ternate Utara, dan Kecamatan Batang Dua.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.