Tandaseru — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, Burhan resmi berkantor di Kejari Kepulauan Sula, Kamis (4/3). Burhan baru saja dilantik menggantikan posisi Romulus Haholongan.
Kepada tandaseru.com Burhan mengungkapkan, dirinya dipercaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Megeri Kepulaian Sula.
Pada prinsipnya, kata Burhan, Kejari Sula sebagai lembaga penegak hukum tentu hadir untuk melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, bahwa sebagai lembaga hukum tentunya kita hadir untuk bagaimana melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai lembaga penegak hukum, lanjut Burhan, Kejari Kepulauan Sula tetap murni melaksanakan penegakan hukum dan tidak terkait dengan persoalan politik apapun.
“Kami juga sebagai bagian dari pemerintah, tentu turut terlibat dan bekerja sama dengan instansi lain. Tidak ada misi khusus, kecuali dengan tujuan penegakan hukum,” ujar mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini.
Menurut Burhan, dirinya bukan orang baru di Malut. Ia pernah bertugas di Kejari Ternate maupun Kejati Malut sebelumnya.
“Saya termasuk di Ternate itu aktif menyelesaikan perkara-perkara, termasuk korupsi. Karena hampir semua perkara korupsi di Kejati Maluku Utara maupun di Kejari Ternate, saya yang sidangkan,” tukas Burhan.
Untuk kasus yang saat ini ditangani Kejari Sula sejak 2020 lalu, Burhan berkomitmen menyelesaikannya di tahun 2021 ini.
“Ketika ada perkara-perkara di tahun 2020 yang belum selesai, tentu saja sebagai institusi penegakan hukum akan dilanjutkan. Jadi tidak ada bahwa ini adalah tugas pejabat lama, karena ini institusi maka akan diselesailan oleh saya sebagai pejabat baru,” terangnya.
Kasus-kasus yang saat ini ditangani akan dievaluasi dan dinilai sejauh mana proses penyelesaiannya serta kendala apa saja sehingga belum terselesaikan.
“Nanti kami akan evaluasi dan nilai, sejauh mana penyelesaiannya dan kendala-kendala apa. Prinsipnya akan diselesaikan, karena itu tidak mungkin dibiarkan,” tandas Burhan.
Tinggalkan Balasan