Tandaseru — Pertanggungjawaban Dana Tak Terduga (DTT) sebesar Rp 50 juta yang melekat pada Dana Desa (DD) tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dipertanyakan.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, sesuai APBDes tahun 2020, DTT untuk 78 desa di Kabupaten Kepulauan Sula masing-masing sebesar Rp 50 juta.
Jika tiap desa mendapat alokasi Rp 50 juta, maka anggaran untuk 78 desa adalah Rp 3,9 miliar.
Akan tetapi, aliran anggaran DTT dari 78 di Kabupaten Kepulauan Sula hingga saat ini diduga tidak disertai laporan bukti kegiatan terkait DTT tersebut.
Salah satu Bendahara Desa di wilayah Kecamatan Sanana Utara yang enggan namanya dipublikasikan saat ditemui reporter tandaseru.com, Senin (1/3) mengungkapkan, anggaran DTT pada tahun 2020 sudah dialihkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menurutnya, pihak desa sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Inspektorat Kepulauan Sula.
Ditanya terkait dasar pengalihan DTT ke BLT, ia mengaku hanya disampaikan secara lisan tanpa dasar hukum tertulis berupa surat yang menyatakan anggaran DTT tersebut bisa dialihkan ke BLT.
Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Kepulauan Sula, Abdul Fatah Umasangadji yang dikonfirmasi membenarkan pengalihan DTT ke BLT.
“Memang ada DTT yang dialihkan untuk mencukupi anggaran BLT. Jadi itu tidak salah,” ungkapnya.
Akan tetapi, kata Fatah, jika desa yang telah menetapkan alokasi anggaran BLT melalui APBDes lebih dulu lalu mengalihkan DTT ke BLT juga, maka dirinya akan memanggil pemerintah desa tersebut.
“Tetapi kalau sudah dianggarkan (BLT), kemudian ambil lagi dari DTT maka lain lagi persoalannya. Nanti kita cek desa-desa mana. Berarti ada yang tidak beres,” tukas Fatah.
Tinggalkan Balasan