Tandaseru — DPD Partai Hanura Provinsi Maluku Utara memutuskan memecat Anggota Fraksi Hanura DPRD Halmahera Barat, Marcela Pricillia Tampi. Marcela dipecat lantaran dinilai telah melakukan manuver politik yang membuat ia dilantik sebagai anggota DPRD tanpa mengikuti mekanisme partai.
Ketua DPD Hanura Malut, Basri Salama mengungkapkan, pemecatan Marcela sudah dilakukan melalui rapat pleno DPD via Zoom Meeting.
“Saudari Marcela Pricillia Tampi telah kami pecat dan diberhentikan dari keanggotaan Partai Hanura pada tanggal 13 Februari 2021,” ungkap Basri, Selasa (23/2).
Menurutnya, pemecatan Marcela merupakan tindak lanjut dari usulan hasil pleno DPC Hanura Halbar pada 9 Februari 2021.
“Ini alasannya karena yang bersangkutan melakukan manuver-manuver politik dengan mengabaikan segala mekanisme dalam aturan partai,” ujarnya.
Mantan anggota DPD RI periode 2014-2019 ini mengatakan, Marcela dilantik sebagai anggota DPRD Halbar tanpa ada persetujuan pengusulan dari partai politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3.
“Jadi usulan tentang pemecatan Marcela dari keangotaan partai dan permohonan PAW akan kami ajukan ke DPP dalam minggu ini,” tegasnya.
Sembari menunggu proses internal partai, Basri mengaku Hanura telah menyurat ke DPRD Halbar untuk menghentikan segala pemenuhan hak Marcela sebagai anggota DPRD.
“Selain itu, kami juga meminta Gubernur, Bupati dan DPRD Halmahera Barat untuk meninjau kembali pengesahan terhadap yang bersangkutan, karena status keanggotaan Marcela sebagai anggota DPRD Halmahera Barat cacat prosedur,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan