Basri juga meminta sejumlah oknum untuk tidak mengatasnamakan kader Hanura tanpa ada mandat dari Ketua DPC.
“Kepada beberapa kader agar jangan lagi mengatanamakan DPC Halbar tanpa ada mandat dari Ketua dan Sekretaris DPC. Dan beberapa orang itu akan kami beri sanksi juga, sambil menunggu proses di internal yang sedang berjalan. Kami berharap kader-kader Hanura di Halbar tidak berspekulasi,” pungkasnya.
Marcela Tampi sendiri merupakan Anggota DPRD yang baru dilantik Desember 2020 menggantikan Denny Palar yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai bupati. Beberapa waktu lalu, Marcela mempersoalkan pemotongan gajinya selama 2 bulan senilai Rp 40 juta lebih tanpa sepengetahuannya.
Usut demi usut, pemotongan tersebut untuk membayar angsuran kredit milik Denny di Bank BPD. Marcela yang tak terima lantas melaporkan hal tersebut ke DPP Partai Hanura. Ia juga mempolisikan Denny yang dinilai memerintahkan pemotongan gajinya tanpa izin.
Usai mencuat masalah tersebut, DPD Hanura Malut mempersoalkan status keanggotan DPRD Marcela yang dinilai tak melalui mekanisme partai. Persoalan ini kini berujung pada pemecatan Marcela selaku kader Hanura.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.