“Pemprov Malut berdasarkan PMK 120/PMK-07/2020 berada pada indeks 0,125 yang masuk dalam kategori sangat rendah. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) hurup e PMK 121/PMK-07/2020, batas defisit APBD masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah sebesar 5% dari perkiraan pendapatan daerah 2021 untuk kategori sangat rendah,” papar mantan Juru Bicara Gubernur Malut ini.
Salmin menjabarkan, total PAD Malut sebesar Rp 320 miliar (Rp 320.317.737.942), DBH Rp 139 miliar (Rp 139.262.441.276), DBH-DR Rp 16 miliar (Rp 16.096.620.354), Dana Alokasi Umum Rp 1,3 triliun (Rp 1.300.636.980.667) dan Belanja Wajib Rp 658 miliar (Rp 658.664.906.628).
Dengan begitu, asumsi penghitungan pinjaman dengan jangka waktu pengembalian 8 tahun maka jumlah pinjaman mencapai Rp 1,2 triliun. Sementara angsuran pokok per tahun Rp 150 miliar, bunga pinjaman 5,10%, dan jumlah bunga pinjaman Rp 61,2 miliar.
“Jika melakukan pinjaman Rp 1,2 triliun dengan jangka waktu 8 tahun, maka besaran pokok utang adalah Rp 12,5 miliar per tahun, sementara bunga yang akan dibayar per tahun dengan asumsi suku bunga 5,1 sampai dengan 5,9% dan pembayaran per bulan sebesar Rp 17,6 miliar yang terdiri dari pembayaran pokok Rp 12,5 miliar dan pembayaran bunga Rp 5,1 miliar.
“Data ini baru bersifat rancangan dan belum final, karena masih akan dibahas dan dikaji lagi. Jadi kalau pribadi saya rencana pinjaman ini untuk PEN, sehingga nanti kita lihat dan sesuaikan dengan masa berakhirnya jabatan Pak Gubernur dan Wagub. Dengan begitu pinjaman bisa kita sesuaikan. Usulan belum tentu sesuai dengan realisasi. Jika realisasinya Rp 250 miliar ya alhamdulilah,” pungkas Salmin.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.