Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali merancang pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman yang akan diajukan kali ini sebesar Rp 1,2 triliun.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Malut, Salmin Janidi mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan pengajuan pinjaman yang nantinya akan dikaji kembali oleh Bappeda bersama tim teknis.
“Pinjaman yang akan diajukan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah,” ungkapnya, Selasa (16/2).
Mengacu pada PP tersebut, kata Salmin, pinjaman diajukan berdasarkan beberapa syarat di antaranya kemampuan membayar kembali pinjaman (debt service coverage ratio), Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), belanja pegawai dan belanja DPRD serta biaya administrasi, biaya asuransi dan denda.
“Saat ini kita baru buat rancangan, jadi nanti dikaji kembali bersama tim,” sambungnya.
Ia menjelaskan, total perkiraan pendapatan pada Rancangan APBD 2021 sebesar Rp 2,8 triliun (Rp 2.849.035.754), dan defisit yang terjadi sebesar Rp 530 miliar.
Di sisi lain, Pasal 6 ayat (1) PP 56/2018 menyebutkan, penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, paling lambat bulan Agustus tahun anggaran berikutnya. Sehingga dalam penghitungan DSCR sudah menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK-07/2020 tentang Batas Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Pinjaman Daerah Tahun 2021 dan PMK 120/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.