Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan perkara konstitusi Nomor 90/ PHP.BUP-XIX/2021 pada sidang yang beragendakan pengucapan putusan di Gedung MK RI, Rabu (17/2).
Dalam sidang tersebut, MK memutuskan perkara yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula nomor urut 1, Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) tidak dapat diterima.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Yuni Yunengsi Ayuba saat dikonfirmasi tandaseru.com pascasidang menyampaikan, KPU Kepulauan Sula akan menjadwalkan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sula terpilih.
Kata Yuni, KPU akan menjadwalkan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Senin (22/2) nanti.
“Insya Allah Senin pukul 14.00 WIT,” ujar Yuni.
Karena itu, sambungnya, KPU juga mengundang seluruh paslon yang berkompetisi pada Pilkada Sula tahun 2020 kemarin untuk hadir dalam agenda penetapan paslon terpilih yang digelar KPU Kepulauan Sula.
“Paslon semua kami undang,” tukasnya.
Sekadar diketahui, dengan ditolaknya gugatan paslon HT-UMAR oleh MK, maka pemenang Pilkada Sula adalah paslon Fifian Adeningsi Mus-M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH).
Tinggalkan Balasan