Tandaseru — Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen berakhir Rabu (17/2). Pada Rabu itu, Ali masih beraktivitas di kantornya untuk terakhir kalinya.

“Tadi Pak Wali masih beraktivitas dari pagi sampai sore. Pas sore tadi beliau kemudian bertolak keluar dari kediaman rumah dinas menuju rumah pribadi di Kelurahan Indonesiana,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauan, Zulkifli Ohorela.

“Meski masa jabatan berakhir pukul 00.00, tetapi Pak Wali dan Wakil sudah meninggalkan rumah dinas mereka dan menuju rumah pribadi mereka,” kata mantan Komisioner KPU Tikep itu.

Selain meninggalkan rumah dinas, Ali dan Sinen juga mengembalikan mobil dinas dan aset daerah lainnya.

“Jadi aset berupa mobil dinas juga sudah diamankan di rumah dinas masing-masing,” tambahnya.

Terpisah, Capt. Ali Ibrahim yang diwawancarai saat meninggalkan rumah dinasnya di Kelurahan Gamtufkange mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang sudah mempercayakan amanah atas dirinya dan Sinen selama periode 2016-2021.

Syukur dofu-dofu kepada seluruh warga masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang telah memberikan kepercayaan kepada saya dan Muhammad Sinen, semoga kepercayaan yang diberikan bisa saya maksimalkan untuk mengabdi kepada Kota Tidore Kepulauan dengan memberi yang terbaik. Insya Allah perjuangan dan pengabdian ini kita teruskan di periode kedua,” ujar Ali.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang sudah berakhir masa jabatannya, Gubernur secara resmi telah menunjuk Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Miftah Baay sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tikep. Miftah saat ditemui membenarkan akan menjabat sebagai plh Wali Kota terhitung mulai Kamis (18/2).

“Plh Wali Kota yang telah ditunjuk Gubernur ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada kekosongan, artinya pemerintahan tidak bisa kosong, maka sekda harus mengambil kekosongan itu sebagai Plh,” ungkap Miftah.

Ia menegaskan, Plh Wali Kota tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil kebijakan hal-hal yang bersifat strategis.

“Sementara soal pekerjaan yang perlu diselesaikan seperti APBD 2021 ini. Karena evaluasi Ranperda APBD 2021 sendiri sudah selesai dilakukan antara TAPD dan Banggar, tinggal menunggu surat dari DPRD keluar kemudian dilanjutkan ke Gubernur untuk mendapatkan noreg, kemudian setelah menerima noreg maka langkah selanjutnya tinggal dilakukan paripurna pengesahan Ranperda APBD yang telah dievaluasi oleh Provinsi itu,” pungkasnya.