Tandaseru — Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menyeriusi persoalan mutasi ASN Pemerintah Kota Tikep beberapa waktu lalu.
Usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Peduli ASN Tikep serta rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM serta PGRI, Komisi I akhirnya mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pimpinan DPRD.
Surat yang dilayangkan Komisi I itu meminta agar pimpinan DPRD segera mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar meninjau kembali atau membatalkan SK mutasi yang dikeluarkan usai Pemilihan Kepala Daerah 2020 kemarin.
Ketua Komisi I DPRD Tikep, Ridwan Moh Yamin mengungkapkan, pentingnya dikeluarkan rekomendasi tersebut lantaran dari beberapa catatan Komisi I telah menemukan dugaan mutasi yang dilakukan Pemkot Tikep bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan BKN 5/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi serta Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN 5/2019.
“Di mana ditemukan berbagai macam masalah pemutasian ASN yang tidak berdasarkan analisis jabatan serta beban kerja terhadap jabatan ASN yang dimutasi. Seperti yang ditemukan itu, ada ASN yang belum cukup 2 tahun dimutasikan lebih dari 1 kali. Selain itu adanya pemutasian yang menyebabkan hilangnya sertifikasi guru tertentu. Begitu juga pemutasian yang tidak sesuai dengan rasio murid dan guru sehingga terjadi penumpukan guru mata pelajaran di satu sekolah tertentu. Adanya kekosongan guru di sekolah tertentu akibat pemutasian yang belum ada guru penggantinya,” jelas Ridwan, Senin (15/2).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.