Ia memastikan, pihaknya akan ikut memantau dan mengawasi seluruh SPBU di Kota Tikep.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Tikep, Syaiful Bahri Latif saat dikonfirmasi Selasa (16/2) menegaskan bahwa UU Migas jelas telah melarang keras SPBU atau agen penyalur yang melakukan praktik pembelian BBM jenis Premium berulang alias menjual kembali kepada pengecer.
“Ya memang dilarang keras menjual kepada pengecer, karena BBM jenis Premium itu subsidi dari pemerintah. Kenapa dilarang menjual ke pengecer itu, karena dikhawatirkan masyarakat yang membutuhkan BBM jenis Premium akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis,” tuturnya.
Syaiful mengaku, pengecer yang sudah menjamur di Kota Tidore Kepulauan saat ini adalah ilegal. Sebab dalam UU Migas tidak diatur soal pengecer, yang diatur hanya sampai pada agen saja atau penyalur.
“Karena BBM ini berisiko tinggi dan cukup berbahaya, apalagi dijual di pusat keramaian,” ungkapnya.
Syaiful menjelaskan, menjamurnya pengecer disebabkan SPBU ikut melegalkan aktivitas pengecer itu.
“Bagaimana tidak, kehadiran pengecer ini karena SPBU memberikan keluasan kepada pengecer untuk mengambil minyak langsung dari SPBU. Terkecuali dia menjual Pertalite atau Pertamax itu bisa, karena nonsubsidi. Tetapi bebas bukan berarti memberikan keleluasaan kepada pengecer untuk membeli, karena BBM ini sangat berisiko. Makanya masalah ini saya akan minta petugas untuk turun pantau. Nika kedapatan ada SPBU yang masih lakukan praktik tersebut kami akan laporkan kepada Pertamina, karena tugas kami hanya membantu pengawasan saja. Tentu kalau dilaporkan ke Pertamina bisa saja dia akan dapat pengurangan jatah bahkan sampai pada sanksi tegas,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan