Tandaseru — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menemukan masih ada SPBU yang bandel menjual BBM bersubsidi ke pengecer.
Padahal, Pertamina telah tegas melarang hal tersebut.
Kepala DPM-PTSP Tikep, Yunus Elake mengungkapkan, SPBU yang bandel tersebut telah melanggar Undang-undang Minyak dan Gas (Migas).
“Seperti di SPBU Sofifi itu, masyarakat ada yang mengeluh katanya ada pengecer yang datang membeli dengan jerigen cukup banyak. Baru SPBU tersebut katanya buka hanya melayani pengecer yang membeli menggunakan jerigen saja, langsung kembali tutup tanpa melayani masyarakat. Makanya masyarakat merasa dirugikan,” terangnya, Selasa (16/2).
Yunus menegaskan, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis Premium untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang, karena BBM jenis premium itu di dalamnya ada subsidi dari pemerintah,” ungkapnya.
Dengan adanya aturan tersebut, kata Yunus, tentu ada sanksinya juga bagi SPBU yang melanggar.
“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis seperti Premium atau lainnya. Selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu juga terhadap orang lain,” tegasnya.
Yunus bilang, DPM-PTSP sejauh ini tidak pernah mengeluarkan izin untuk pengecer, sebab tidak ada dalam UU Migas yang mengatur terkait pengecer.
“Makanya masalah SPBU yang masih menjual Premium yang di dalamnya ada subsidi dari pemerintah itu kepada pengecer akan kami berikan teguran keras, bahkan sampai pada kami melaporkan ke Pertamina untuk diberikan sanksi,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan