Tandaseru — Wakil Bendahara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Riswanto mempertanyakan pekerjaan proyek yang melekat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Halbar.
Proyek Perencanaan Jembatan Sp. Bukubualawa–Tauro dengan nilai pagu Rp 100.000.000 itu tak tayang di aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk kategori nontender.
Riswanto dalam siaran persnya menyatakan, berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKKP, terdapat nama paket Perencanaan Jembatan Sp. Bukubualawa–Tauro dengan metode pemilihan penyedia melalui Pengadaan Langsung dan waktu pemilihan pada Januari 2021.
Namun pada aplikasi LPSE Halmahera Barat untuk kategori nontender tidak tertayang paket Perencanaan Jembatan Sp. Bukubualawa–Tauro sampai saat ini.
“Namun anehnya, pada tanggal 17 Januari 2021 telah dilaksanakan pekerjaan pengujian tanah (sondir test) untuk paket Perencanaan Jembatan Sp. Bukubualawa–Tauro yang dilaksanakan oleh CV L,” tuturnya, Selasa (16/2).
“Lalu pada aplikasi LPSE kemudian muncul penayangan kegiatan Pembangunan Jembatan Ruas Sp. Bukubualawa–Tauro pada 11 Februari 2021. Itu berarti dianggap perencanaannya sudah selesai karena sudah dilakukan penayangan fisik kegiatannya. Ini tidak sesuai prosedur. Seharusnya ditayangkan item kegiatannya karena pada Rencana Umum Pengadaan sudah muncul jenis pengadaan dan pengadaan langsung,” papar Riswanto.
Ia menilai, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
“Karena pengadaan ini tidak tertayang pada aplikasi LPSE Halmahera Barat. Selain itu, dalam proses pengadaan ini juga bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 3 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung,” urainya.
Riswanto mempertanyakan, atas dasar apa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan tidak menayangkan kegiatan tersebut di laman LPSE Halmahera Barat.
“Ini harus diberi kejelasan, karena menimbulkan tanda tanya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan